Maal Hadรฎts Syarรฎf: Politik Kemunafikan Para ulama mengatakan: Pengertian hadits ini adalah bahwa orang mukmin banyak mendapat ujian dan cobaan pada badannya, keluarganya, dan harta bendanya, namun semua itu akan menjadi penebus dosa dan kesalahannya, serta pengangkat derajatnya. Adapun orang kafir, maka ia sedikit mendapatkan hal itu
ApalagiImam Ibnu Hibban menyatakan kesahihan sebagian hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban. Di antara hadits yang beliau nilai sahih adalah: ููุทููููุนู ุงูููู ุฅูููู ุฎููููููู ููู ููููููุฉู ุงููููุตููู ู
ููู ุดูุนูุจูุงูู ููููุบูููุฑู ููุฌูู
ููุนู ุฎููููููู ุฅููุงูู ููู
ูุดูุฑููู ุฃููู ู
ูุดูุงุญููู. ุฑูููุงูู ุงุจููู ุญูุจููุงูู ูุงูุทููุจูุฑูุงููููู ููุงููุจูููููููููู
Haditsini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal. Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar yang merangsang dan lain-lain.
hukumsyarainstagram https://www.facebook.com/Gerai-Syabab-100519557968072/inbox/?mailbox_id=1005195
Kemudianbeliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya "Ya Rasulullah apakah kamu tidur sebelum shalat Witir"? al-sunan al-Kubra hadis no: 4865 dan Ma'rifah Sunan Wa al-Atsar hadis no: 1435.>> itu dinamakan sesuatu yang berbetulan dengan hakikat syara' adalah sesuatu yang tidak dipahami namanya melainkan dari syara' seperti
tabel angsuran gadai bpkb motor di pegadaian. Jakarta - Tujuan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Namun pernikahan yang dilakukan di usia terlalu belia, menyimpan banyak hal yang mengkhawatirkan. Kawin muda atau menikah muda, istilah yang akhir-akhir ini sering kita dengar, menurut pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, Hj. Badriyah Fayumi, MA, berbeda dengan kawin anak. Disebutkan Badriyah, kawin anak, merujuk pada undang-undang perlindungan anak, merupakan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun."Tentu untuk perkawinan anak ini jelas-jelas jauh lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sehingga kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan," ujar Badriyah. "Karena kawin anak ini membahayakan secara fisik, membahayakan secara mental, kesiapan psikologis, kesiapan sosial, kemudian juga bahkan pendidikan pun juga bisa tidak selesai pada tingkat SLTA," itu, kawin muda sedikit berbeda dengan kawin anak. Kawin muda, misalnya di usia 21 tahun, sudah tergolong usia dewasa secara psikis. Dalam undang-undang perkawinan pun usia ini sudah dianggap dewasa untuk bisa melangkah ke perkawinan. Meski demikian, kawin muda pun perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Jika direfleksikan pada fenomena saat ini, walaupun secara fisik usia 21 tahun sudah mampu menikah, faktanya tak sedikit dari mereka yang secara psikologis belum kuat mental mengemban tanggung jawab pernikahan. "Apalagi secara finansial belum cukup mampu untuk menjadi kepala keluarga, menjadi pengayuh biduk keluarga yang baik. Belum siap seandainya nanti Allah kasih momongan, bagaimana cara mengatur, membagi waktu dan lain sebagainya," sebab itu, dikatakan Badriyah, ketika seseorang yang sudah berusia 21 tahun dan berniat untuk menikah, maka perlu mempertimbangkan keadaan serta kondisi orang tersebut. Perlu diingat, pernikahan bukan hanya urusan ibadah kepada Allah, tetapi ada tanggung jawab yang perlu dipikul sepanjang hayat, terlebih di hari kiamat."Tapi ketika sudah di atas 21 tahun dan masing-masing siap, calon suami siap, calon istri siap, kedua orangtuanya juga saling tahu dan walinya pun juga siap, maka perkawinan di atas 21 tahun dengan kedewasaan fisik, mental, sosial, dan finansial adalah perkawinan yang diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang dan juga sangat dianjurkan oleh syariat Islam," jelas ini seperti yang telah dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadist, bahwa para pemuda yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah. Ya ma'syara as-syabab, manistatho'a minkum al-ba'atha, falyatazawwaj fainnahu aghaddu lil bashari wa ahsanu lil faraj, faman lam yastati' fa' alaihi bisshoumi. fainnahu lahu wijaun."Tapi jika belum mampu, walaupun usianya sudah 24 tahun, 25 tahun, maka solusinya jangan nekat-nekat saja menikah, puasa dulu. Puasa bisa dalam arti fisik puasa betul dan puasa dalam arti jiwa, membatasi diri untuk tidak bergaul dengan lawan jenis agar tidak terjadi hal yang tidak dibenarkan sebelum pernikahan, dan menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dilarang Allah SWT," tutup penjelasan lebih lengkapnya di video berikut ini Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 1735 WIB selama Ramadan di juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini rns/rns
28 Februari 2016 Kolom, Ustadz Haidir 25,024 Views Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Point-point pembahasan hadits-hadits bab nikah dalam kitab bulughul maram bagian 1 1- 967 ุนููู ุนูุจูุฏู ุงููููููู ุจููู ู
ูุณูุนููุฏู ููุงูู ููููุง ุฑูุณูููู ุงููููููู ููุง ู
ูุนูุดูุฑู ุงููุดููุจูุงุจู ุ ู
ููู ุงุณูุชูุทูุงุนู ู
ูููููู
ู ุงูููุจูุงุกูุฉู ููููููุชูุฒููููุฌู , ููุฅูููููู ุฃูุบูุถูู ููููุจูุตูุฑู , ููุฃูุญูุตููู ููููููุฑูุฌู , ููู
ููู ููู
ู ููุณูุชูุทูุนู ููุนููููููู ุจูุงูุตููููู
ู ; ููุฅูููููู ูููู ููุฌูุงุกู . ู
ูุชูููููู ุนููููููู 1- 967 Dari Abdullah bin Masโud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, โWahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.โ Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib. Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya. Makna ุงูุจุงุกุฉ asalnya adalah jimakโ. Akan tetapi yang dimaksud istithaโahโ mampu dalam hadits ini adalah cukup bekal untuk pernikahan dan biaya rumahtangga.โ Karena redaksi hadits ini asalnya memang diarahkan kepada para pemuda yang notabene merupakan orang yang sudah mampu berjimak. Dengan bukti bahwa ketika mereka belum mampu menikah belum cukup perbekalan, disarankan bagi mereka untuk berpuasa dengan pertimbangan bahwa puasa dapat mengurangi syahwatnya. Jika yang dimaksud ุงูุจุงุกุฉ pada hadits ini adalah jimakโ, maka anjuran berpuasaโ bagi orang yang belum menikah karena belum mampu berjimakโ menjadi tidak tepat. Lebih lengkap lagi jika ุงูุจุงุกุฉ dalam hadits ini diartikan sebagai mampu berjimak dan memiliki perbekalan cukup berumahtanggaโ. Karena bisa jadi meskipun jarang ada orang yang secara materi sudah cukup namun dia tidak mampu berjimak. Hal tersebut akan membuatnya tidak dapat memenuhi hak isterinya dan menzaliminya, kecuali jika sang isteri ridha dengan hal itu. Khitab pembicaraan hadits ini diarahkan kepada para pemuda. Karena merekalah golongan yang paling berkepentingan dalam masalah pernikahan, sebab sedang berada dalam tuntutan puncak syahwatnya. Adapun kalau bukan pemuda, namun memiliki alasan yang sama, seperti orang tua misalnya, maka dia tetap masuk dalam makna hadits ini. Hikmah pernikahan yang disebutkan dalam hadits di atas sebagai perkara yang dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, menunjukkan diperintahkannya seseorang untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, sebagaimana dia diperintahkan menjaga kehormatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Taโala dalam surat An-Nur 30 dan Al-Mukminun 5. Kecukupan materi bukan syarat sah pernikahan. Tapi dia merupakan sarana bagi terwujudnya pernikahan yang harmonis. Karenanya, hadits ini tidak boleh menjadi penghalang para pemuda untuk menikah, jika diperkirakan bahwa dalam batas-batas wajar mereka dapat membiayai nafkah keluarga. Atau dengan kemampuan dan kepandaiannya, diperkirakan dia dapat mencari penghasilan untuk nafkah berkeluarga. Apalagi Allah Taโala telah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka adalah orang-orang miskin QS. An-Nur 32. Namun kalau memang benar-benar belum mampu secara finansial, juga tidak harus memaksakan diri, seperti dengan hutang sana hutang sini misalnya. Dalam hal ini orang seperti itu diharap menunggu, sambil menjaga kehormatan dirinya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur 33. Atau berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Hadits ini memberi isyarat tentang kewajiban memberi nafkah bagi suami terhadap keluarganya. Karena arah pembicaraan hadits ditujukan kepada pemuda laki-laki. Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya menyertakan niat lain dalam ibadah, jika niat tersebut juga bernilai ibadah. Sebab Rasulullah shallallahu memerintahkan orang yang belum memiliki bekal cukup untuk berkeluarga agar berpuasa, sementara berpuasa ibadah. Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berpuasa, selain dengan niat ibadah puasa, juga dengan niat agar semakin dapat mengendalikan syahwatnya. Kecuali kalau niat lain yang disertakan dalam ibadah adalah riya. Hal ini jelas tidak boleh dan dapat menggugurkan nilai ibadah itu sendiri. Adapun ibadah dengan niat lain yang mubah, seperti puasa dengan niat kesehatan, dapat dikiaskan dengan hadits ini dapat juga tidak. Wallahuaโlam. Hadits ini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal. Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar yang merangsang dan lain-lain. Selain berpuasa, manfaatkan waktu-waktu yang ada dalam perkara-perkara positif, baik urusan dunia maupun akhirat. Hadits ini juga menjadi penguat bagi para ulama yang mengharamkan masturbasi, disamping dalil lainnya. Karena jika hal tersebut dibolehkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkannya sebagai alternatif untuk meringankan tuntutan syahwatnya. Disamping perbuatan tersebut menurut catatan medis juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental. Wallahuaโlam. AFS/ Ust. Abdullah Haidir, Lc. Ustadz Abdullah Haidir, Lc. ,lahir dan besar di Depok, menyelesaikan pendidikan sarjana di LIPIA jurusan syariโah. Sehari-hari beliau menjadi daโi di Kantor Jaliyat Sulay, sebuah lembaga yang memberikan penyuluhan tentang Islam kepada pendatang di Riyadh Arab Saudi. Selain itu aktifitas beliau adalah menjadi penulis buku dan kontributor artikel dakwah, mengisi taklim komunitas WNI, serta juga menjadi penerjemah khutbah Jumโat di Masjid Al Rajhi. Setelah 15 tahun berdidikasi di kota Riyadh, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah air. Twitter abdullahhaidir1 FB / Visited times, 2 visits todayBeri Komentar via FB Lihat Juga Tahun Baru = Jatah Usia Kita Semakin Berkurang Oleh Ustadz Firโadi Nasruddin, Lc ยป ูุง ู
ูุญูู
ููุฏูุ ุนูุดู ู
ูุง ุดูุฆูุชู ููุฅูููููู ู
ููููุชู ุ ููุฃูุญูุจูุจู ู
ููู ุฃูุญูุจูุจูุชู โฆ
hadits ya ma syara syabab