Ijtihadadalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas. Hasanyakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad Salahsatu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar'i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. MemangAl Qur'an adalah kitab dalam "bahasa arab yang jelas " (QS Asy Syu'ara' [26]: 195). namun pemahaman yang dalam haruslah dilakukan oleh orang-oran g yang berkompete n (ahlinya). Allah ta'ala berfirman yang artinya " Kitab yang dijelaskan ayat-ayatn ya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui" (QS Fush shilat [41]:3) Ijtihadmemiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: tabel angsuran gadai bpkb motor di pegadaian. Materi bab Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku PAI Kelas 10 - Mempelajari pengertian Al-Qur'an, kedudukan, fungsi, macam-macam hadis atau sunnah, bentuk dan syarat Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum di sini Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK BukaBuku Pelajara SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK BukaKumpulan Soal SMP dan SMA BukaA. Al-Qur’anul Karim1. Pengertian Al-Qur’anDari segi bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti "sesuatu yang dibaca atau bacaan". Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dalam bahasa Arab, kemudian diajarkan kepada umatnya secara mutawattir, dan membacanya merupakan merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah an-Nas, Al-Qur'an sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat Allah Swt. Al-IsrA/179Artinya “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-IsrA/1792. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum IslamAl-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi sumber utama dan pertama sebagai sumber hukum persoalan harus merujuk dan berpedoman pada Al-Qur’ sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang Allah Swt. an-Nisa’/459Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’ān dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisā’/459Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabdaArtinya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah al-Qur’ān dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim 3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’anPara ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam 3 atau Keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam atau Ibadah adalah ukum yang mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq Pencipta, yaitu Allah Swt. yang disebut ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan "ibadah gairu maḥḍah". Akhlak atau Budi Pekert adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam Hadis atau Sunnah1. Pengertian Hadis atau SunnahSecara bahasa, hadis berarti "perkataan" atau "ucapan".Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara hadis membedakan hadis dengan adalah ucapan atau perkataan Rasulullah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum hadisSanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah yaitu orang yang meriwayatkan Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum IslamHadis berada satu tingkat di bawah alQur’an. Jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah Allah Swt. al-Ḥasyr/597Artinya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” al-Ḥasyr/597Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat an-Nisā’/480 yang artinya“Barangsiapa menaati Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisā’/4803. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’anHadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Fungsi hadis terhadap al-Qur’aān dapat dikelompokkan menjadi 4 ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umumMemperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’anMenerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’anMenetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an4. Macam-Macam HadisDitinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam 3 Hadis MutawattirHadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat Hadis MasyhurHadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat Hadis AhadHadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat ahad dibagi ke dalam tiga bagianHadis Saḥiḥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah.Hadis Ḥasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal da’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan hadis Ḥasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini Ijtihad sebagai upaya memahami al-Qur’ān dan Hadis1. Pengertian IjtihadKata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad Syarat-Syarat berijtihadMemiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah.Memahami cara merumuskan hukum istinbaţ.Memiliki keluhuran akhlak Kedudukan IjtihadIjtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’ān dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun dengan sabda Rasulullah saw.Artinya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’ān.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri ijtihādu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” DaramiRasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu Bentuk-Bentuk Ijtihada. IjmaIjma adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaranlembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang QiyasQiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu Maslahah MursalahMaslahah mursalah adalah penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Contoh seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah Pembagian Hukum IslamPara ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’ taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklifi terbagi ke dalam lima bagianWajib farḍu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah taḥrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak al-Ibaḥaḥ, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun Menerapkan Perilaku Mulia dari Pemahaman Al-Qur'an, Hadis, dan IjtihadPerilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’an, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai membaca dan mempelajari al-Qur’an dan hadis baik ketika sedang sibuk ataupun sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dan mengkonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’an dan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan hadis. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah hal tersebut boleh dikerjakan ataukah hal tersebut boleh berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan. Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum adalah kalam Allah Swt. wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam alQur’ān, menjelaskan ayat al-Qur’ān bayan tafsir, dan menjelaskan ayatayat al-Qur’ān yang bersifat umum bayan takhśiś. Ijtihad artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar dalil atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan. Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlid adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya dalil.Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan !Istilah tentang pengertian al-Qur’an dan hadis. Maksud dari hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis aḥad. Syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi. Macam-macam hukum Materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad PAI Kelas 10Sumber Buku PAI Kelas 10 Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah. Alquran ilustrasi. Foto ANTARA Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah JIC, JAKARTA – Banyak orang bertanya karena benar-benar tidak tahu atau karena kurang ilmu, mengapa manusia masih butuh ijtihad yang dilakukan oleh manusia. Padahal sudah ada Alquran dan sunnah sebagai pedoman. Sehubungan dengan itu, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA dalam buku berjudul “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan mengapa ijtihad dibutuhkan dalam menentukan syariat atau hukum dari suatu perkara. Salah satu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar’i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. Sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu Alquran dengan ayat-ayat yang jelas, sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut ini. الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ “Alif, laam, raa. Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab, yaitu Alquran yang memberi penjelasan.” QS Al Hijr 1 Bukankah Alquran merupakan kitab yang sempurna. Sehingga tidak ada satu pun yang tidak terdapat di dalam Alquran. Bukankah Rasulullah SAW sudah mewariskan dua pedoman. Jika manusia berpegang-teguh pada keduanya, mereka tidak akan tersesat selama-lamanya. إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah.” HR Malik “Lantas, mengapa manusia masih harus berpegang kepada ijtihad yang notabene hanya buatan manusia,” kata Ustadz Sarwat dalam bukunya. Dia menerangkan, manusia yang awam ini biasa menyederhanakan masalah. Kalau sudah ada satu ayat Alquran menyebutkan satu masalah, maka langsung menarik kesimpulan hukumnya begitu saja tanpa lihat kanan-kiri lagi. Sikap seperti ini mirip anak kecil atau balita yang dengan lugunya menyeberang jalan, dia langsung nyelonong saja tanpa pertimbangan apa-apa. Tentu saja sangat berbahaya, apalagi menyeberang jalan tol. Sebagai contoh sederhana saja, adakah yang tahu ayat mana di dalam Alquran yang memerintahkan manusia melakukan sholat Idul Adha. Kalau perintah sholat secara umum memang ada, bahkan ada banyak. Tapi sholat Idul Adha yang tiap tahun dilakukan umat Islam, mana ayatnya? “Kalau kita tidak punya ilmunya, maka otomatis kita akan bilang bahwa di dalam Alquran tidak ada perintah untuk mengerjakan sholat Idul Adha. Padahal sebenarnya ayatnya ada, tetapi kita tidak tahu. Ayatnya adalah ayat yang sebenarnya sudah sering kita baca dan bahkan kita sudah hafal,” kata Ustaz Sarwat. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka laksanakanlah sholat untuk Tuhanmu dan lakukanlah nahr.” QS Al Kautsar 2. Ustadz Sarwat menjelaskan, bagi yang tidak tahu ilmunya dan hanya mengandalkan terjemahan Alquran, mungkin akan kebingungan. Di mana kalimat yang memerintahkan sholat Idul Adha di ayat ini. Yang ada hanya perintah sholat secara umum begitu saja. “Di situ letak perbedaan awal antara kita yang awam dengan para mujtahid. Mereka itu tahu setiap latar belakang turunnya ayat Alquran, yang disebut dengan asbabunnuzul. Selain itu juga ada siyaq, munasabah dan istilah-istilah lainnya. Ternyata ayat itu turun terkait dengan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” jelas Ustadz Sarwat. Ustadz Sarwat mengatakan, yang menarik lagi, ternyata meski sholat di ayat ini diperintahkan, karena menggunakan fi’il amr, namun seluruh ulama sepakat bahwa hukum sholat Idul Adha tidak sampai wajib. Hukumnya hanya sampai sunnah muakkadah saja. “Kita tidak temukan ulama yang mewajibkan sholat Idul Adha, padahal sighatnya datang dalam bentuk kata perintah,” ujar Ustadz Sarwat. Dalam buku “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” juga dijelaskan alasan lainnya mengapa manusia membutuhkan ijtihad. Ustaz Sarwat menjelaskan pengertian ijtihad dari masing-masing ulama, menjelaskan perintah untuk berijtihad, menjelaskan Rasulullah SAW melakukan ijtihad, menjelaskan para sahabat Nabi melakukan ijtihad dan lain-lain. Sumber Jakarta - Al-Qur'an dan hadits memiliki ketentuan dalam syariat atau wahyu Allah SWT dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya. Meskipun keduanya memiliki ketentuan syariat dan wahyu dari Allah SWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan di antara Al-Qur'an adalah Sumber Utama KehidupanDari pengertianya, Al-Qur'an adalah sumber utama dari segala sumber hukum dalam kehidupan. Al-Qur'an dapat dikatakan sebagai pedoman hidup, sehingga pemahaman terhadap Al-Qur'an perlu dikaji dan bukan hanya sekedar hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. 2. Hadits Memiliki 2 Jenis dengan Sifat yang BerbedaDalam buku dengan judul Ulumul Qur'an oleh Syaiful Arief, M. Ag., menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT yang bersifat mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan apabila membacanya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWTSedangkan hadits memiliki dua jenis yaitu hadits nabawi yang artinya apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW. Kemudian hadits qudsi yang dinisbahkan untuk mengesankan rasa hormat. Maka dari itu, hadits qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi SAW bahwa beliau meriwayatkan kalam Allah Periwayatan Al-Qur'an Tidak Boleh Maknanya SajaDalam laman NU, perbedaan antara Al-Qur'an dan hadits ialah Al-Qur'an tidak boleh hanya diriwayatkan maknanya saja, tetapi harus dihafalkan sebagaimana adanya. Sedangkan hadits qudsi, dapat diriwayatkan secara makannya saja. Kemudian hadits tersebut bisa dikritik secara sanad dan matan sebagaimana hadits Al-Qur'an adalah Risalah Allah SWT kepada Seluruh ManusiaBanyak nash yang menunjukan bahwa Al-Qur'an ditujukan untuk seluruh kehidupan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-A'raf ayat 158 sebagai berikutقُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا ٱلَّذِى لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْىِۦ وَيُمِيتُ ۖ فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِىِّ ٱلْأُمِّىِّ ٱلَّذِى يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَArtinya "Katakanlah "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk"" QS. Al-A'raf 1585. Hadits Sebagai Penetapan Hukum Bayan At-Tasyri'Melansir pada buku Al-Qur'an dan Hadis oleh H. Aminudin dan Harjan Syuhada, hadits memiliki fungsi yang penting dalam menetapkan hukum secara terperinci yang belum diatur dalam Al-Qur'an. Dinyatakan pula, hadis dalam bentuknya memiliki tujuan untuk menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak terdapat dalam Al-Qur' dari hadits tersebut dijelaskan dalam surah Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikutۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِArtinya "... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." QS. Al-Hasyr 76. Hadits sebagai Penjelasan dalam Al-Qur'anDalam sumber yang sama dengan sebelumnya yaitu Al-Qur'an Hadis dijelaskan bahwa hadis memiliki fungsi untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih belum jelas, rinci, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mujmal umum atau global.7. Al-Qur'an adalah Kitab IlahiAl-Qur'an berasal dari Allah SWT baik secara lafal maupun makna. Dalam buku yang berjudul Ulumul Qur'an untuk Pemula oleh Syaiful Arief, M. Ag., Al-Qur'an diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Huud ayat 1 sebagai berikutالٓر ۚ كِتَٰبٌ أُحْكِمَتْ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍArtinya "Alif laam raa, inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu." QS. Huud 1 Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] kri/lus Mengetahui Penjelasan tentang Sumber Ajaran Islam Yaitu Al-Quran, Hadist dan Ijtihad Terlengkap Sebagai umat beragama Islam, kita wajibb menegtahui mengenai sumber ajaran islam. Ajaran Islam bersumber dari 3 sumber, yaitu sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-quran, Al-quran merupakan Mukjizat berupa wahyu yang datangnya langsung dari Allah SWT melalui malaikat Jibril, sumber kedua yaitu dengan Hadist/As-Sunnah yang merupakan hadis dari Nabi Besar Muhammad SAW. Sumber ketiga yaitu Ijtihad, yaitu hasil pemikiran umat Islam atau para ulama yang berijtihad, namun hasil pemikiran yang dihasilkan tetap berpedoman kepada Al-quran dan As-Sunnah sebagai dasarnya. Untuk mengetahui lebih dalam tentang penjelasan tentang sumber ajaran Islam. Simak ulasan berikut ini. 1. Al-Quran Al-quran merupakan sumber ajaran Islam yang pertama. Al-Quran adalah kumpulan firman Allah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah yang disampaikan untuk Nabi Muhammad melalui Malaikat JIbril. Al-Quran berisi tentang ajaran keimanan seperti tentang akidah, tauhid, dan iman, syariat , budi pekerti dan juga akhlak. Al-Quran diwahyukan secara berangsur0angsur selama kurang lebih 23 tahun, atau 13 tahun sebelum hijrah dan 10 tahun setelah hijrah. Al-Quran berfungsi sebgai pedoman hidup umat Islam, sebagai penyempurna kitab-kitan Allah SWT sebelumnya, dan sebagai sarana beribadatan. 2. As-Sunnah As-Sunnah adalah sumber ajaran islam yang kedua. As-Sunnah merupakan segala perkataan, perbuatan dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi besar Muhammad SAW. Penetapan atau Taqriri adalah persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap perkataan dan perilaku sahabat. As-Sunnah berfungsi untuk memperjelas, menafsirkan isi atau kandungan dari ayat-ayat Al-Quran dan memperkuat pernyataan ayat-ayat Al-Quran serta mengembangkan segala sesuatu yang samar-samar atau bahkan tidak ada ketentuan di dalam Al-Quran. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam Macam-Macam As-Sunnah As-Sunnah dapat dibedakan menjadi 3 bagian berdasarkan klasifikasinya, yaitu Hadist/As-Sunnah berdasarkan bentuknya, dibedakan menjadi Qauliyah yakni semua perkataan Rasulullah Fi’liyah yakni semua perbuatan Rasulullah Taqririyah yakni penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah Hammiyah yakni sesuatu yang telah direncanakan oleh Rasulullah dan telah disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat dikerjakan dikarenakan telah datang ajalnya. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan jumlah orang yang menyampaikannya, dibedakan menjadi Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak Masyhur yaitu diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai jumlahnya kepada derajat mutawatir Ahad yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan kualitasnya, dibedakan menjadi Shahih yakni hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan. Hasan yakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya kuat hafalan. Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad Ijtihad yaitu mengerahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’ yaitu Qur’an dan Hadist. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam Al-quran dan As-Sunnah, maka Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Quran dan Hadist. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Jadi jelas, jika sumber ajaran Islam terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Quran, Hadist/AS-Sunnah, dan Ijtihad. Demikian pembahasan yang diberikan tentang Sumber Ajaran Islam Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad , semoga informasi yang diberikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya . Sumber hukum Islam menurut mazhab Syafi’ie bukan cuma Al Qur’an dan Hadits. Tapi ditambah lagi dengan Qiyas dan Ijma’ Ulama Kesepakatan Ulama. Jadi sumber Islam itu adalah Al Qur’an, Hadits, Qiyas, dan Ijma Ulama. Kalau Al Qur’an dan Hadits saja, berarti tidak lengkap. Karena itulah jika anda mau belajar sholat, kalau langsung buka Al Qur’an dan Hadits jika anda benar-benar belum pernah sholat akan bingung sendiri. Coba anda praktekkan sekarang. Di Al Qur’an cara ruku dan sujud tidak dijelaskan secara rinci. Di hadits pun ada yang bismillah dijaharkan ada juga yang tidak. Belum lagi gerakannya, posisi tubuh segala macam. Oleh karena itulah untuk belajar sholat orang itu berguru langsung di mana gurunya mengajarkan sholat sesuai mazhab yang dia ikuti misalnya mazhab Syafi’ie. Apakah mengikuti Ijma’ Ulama itu ada dalilnya? Ya ada. Firman Allah “…Bertanyalah kepada Ahli Zikir Ulama jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43] „Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Az-Zumar9 “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Al-Mujadilah11 Allah juga menyatakan bahwa hanya dengan ilmu orang bisa memahami perumpamaan yang diberikan Allah untuk manusia. “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia, dan tiada memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” Al Ankabut43 Tuhan juga menegaskan hanya dengan ilmulah orang bisa mendapat petunjuk Al Qur’an. “Sebenarnya, Al Qur’an itu adalah ayat2 yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu” Al Ankabut49 Baca selengkapnya di Di situ Allah memerintahkan kita untuk bertanya pada ulama yang derajadnya lebih tinggi daripada kita. Ulama itu tidak sama dgn kita. Ulama itu Pewaris Nabi. Cuma ulama yang bisa memahami Al Qur’an. Jangan anda kira jika anda mengikuti ulama berarti anda tidak mengikuti Al Qur’an dan Hadits. Salah. Imam Syafi’ie hafal Al Qur’an umur 7 tahun dan menguasai lebih dari 1 juta hadits. Beliau juga melihat langsung praktek ibadah dari Tabi’it Tabi’in Cucu2 sahabat Nabi. Dari Al Qur’an dan Hadits yang dikuasai itulah beliau menyusun kitab Fiqih yang menjelaskan cara sholat dsb. Imam Bukhari yang menguasai hadits cuma menulis hadits saja. hadits lainnya hilang seiring wafatnya Imam Bukhari. Toh Imam Bukhari mengikuti Mazhab Syafi’ie. Jadi kalau ada kaum muda akhir zaman dgn dandanan ala ABG alay dgn sombong berkata “Yang penting Al Qur’an dan Hadits” tanpa mau mengikuti Imam Mazhab, ini belagu namanya. Songong. Cuma membaca sisa2 kecil hadits yang jumlahnya kurang dari 1,2% saja kok sombong? Kalau orang awam langsung buka Al Qur’an dan Hadits sendiri sambil melecehkan/menghina ulama, mereka itu seperti ini Hadis riwayat Ali ra., ia berkata Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. Shahih Muslim “Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din agama Islam sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” HR. Bukhari dan Muslim “Suatu kaum dari umatku akan keluar membaca Al Qur’an, mereka mengira bacaan Al-Qur’an itu menolong dirinya padahal justru membahayakan dirinya. Shalat mereka tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka.” HR. Muslim Kalau orang awam baca Al Qur’an dan Hadits langsung tanpa mau mengikuti ulama malah bisa bahaya. Bisa sesat. Ini seperti Tukang Becak yang baca buku cara menerbangkan pesawat tanpa pernah mau belajar dengan pilot. Kalau dia coba menerbangkan pesawat, malah bahaya. Baca selengkapnya di Kenapa yang diambil IJMA’ Ulama Kesepakatan ulama? Bukan pendapat beberapa gelintir ulama dari firqoh / sempalan kecil? Ini karena mayoritas Ulama itu tidak akan tersesat. Ada pun sempalan yang menyelisihi jumhur ulama, itu sesat Dua orang lebih baik dari seorang dan tiga orang lebih baik dari dua orang, dan empat orang lebih baik dari tiga orang. Tetaplah kamu dalam jamaah. Sesungguhnya Allah Azza wajalla tidak akan mempersatukan umatku kecuali dalam petunjuk hidayah HR. Abu Dawud Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Karena itu jika terjadi perselisihan maka ikutilah suara terbanyak. HR. Anas bin Malik Kekuatan Allah beserta jama’ah seluruh umat. Barangsiapa membelot maka dia membelot ke neraka. HR. Tirmidzi Baca selengkapnya di “Ulama adalah pewaris para Nabi” Begitu sabdanya seperti yang dimuat di HR Abu Dawud. Hilangnya ilmu bukan karena ilmu itu dicabut oleh Allah. Bukan karena Kitab Al Qur’an dan Hadits menghilang dari peredaran. Tapi hilang dengan wafatnya para Ulama yang menguasai ilmu tersebut. Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari manusia, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mencabut nyawa para ulama, sehingga ketika Allah tidak meninggalkan seorang ulama pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh yang apabila ditanya mereka akan memberikan fatwa tanpa didasarkan ilmu lalu mereka pun sesat serta menyesatkan. Shahih Muslim Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. Mutafaq’alaih Sehingga akhirnya orang-orang bodoh yang tidak faqih lah yang membaca kitab Al Qur’an dan Hadits dengan pemahaman yang keliru. Oleh karena itu stop ngomong Al Qur’an dan Hadits kalau anda tidak ngaji. Tidak berguru kepada ulama. Karena itu cuma akan membahayakan diri anda. Dalil-dalil Al Qur’an dan Hadits yang saya sampaikan cukup lengkap dan jelas. Jika tidak paham juga, kebangetan. Al Qur’an dan Hadits cukup! Tidak perlu yang lainnya! Yang ngomong begini pasti tidak paham hadits-hadits tentang Ijtihad. Tak semua soal ada di Al Qur’an dan Hadits. Itulah pentingnya Ijtihad yang hanya bisa dilakukan oleh Ulama “Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwa pada saat Rasulullah saw mengutusnya ke negeri Yaman, beliau saw bertanya “Bagaimana kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepada sebuah masalah?”. Muadz menjawab, “Saya memutuskan dengan Kitab Allah”. Nabi saw bertanya lagi, “Jika kamu tidak menemukan di dalam Kitab Allah?”. Muadz menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah saw”. Kembali, Nabi bertanya, “Jika kamu tidak menemukan di dalam Sunnah?”. Dia menjawab, “Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang”. Kemudian, Muadz bercerita, “Rasulullah saw menepuk dadanya dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu keputusan yang diridhai Rasulullah saw”. Sunan al-Darimi, 168 “Diriwayatkan dari Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala pahala ijtihad dan pahala kebenarannya. Jika hakim itu memutuskan perkara, lalu berijtihad dan hasilnya salah, maka baginya satu pahala pahala ijtihadnya”. Musnad Ahmad bin Hambal, 17148.kabarIslami

perbedaan alquran hadis dan ijtihad